Harus Ada Kepastian Hukum Dalam Dokumen Bea Meterai
Anggota Komisi XI DPR RI Harry Poernomo meminta adanya kepastian hukum baik dalam bentuk dokumen atau transaksi yang dikenakan bea meterai. Hal ini sebagai bentuk jaminan bagi warga negara yang dikenakan bea meterai agar terlindungi secara hukum.
“Ini harus dipikirkan, dalam setiap kali transaksi atau dokumen yang dikenakan bea meterai harus ada kepastian hukum yang pelayanan hukum dan keabsahannya terjamin,” ungkap Harry.
Hal itu ia ungkapkan usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI dengan dengan akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Tengah di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Legislator Partai Gerindra itu menekankan agar pemerintah tidak hanya memfokuskan penerimaan pajak negara terhadap bea meterai. Tapi juga menitikberatkan pelayanan hukum atas pengenaan bea meterai.
“Jadi heavy-nya jangan hanya pendapatan karena ternyata dari meterai, pendapatan negara hanya sebesar Rp 1,5 triliun, sangat jauh dibandingkan dengan total pendapatan kita yang hampir mencapai Rp 2000 triliun,” ujar Harry.
Oleh karena itu dirinya mengimbau agar pemerintah jangan hanya fokus memikirkan pendapatan pajak atas dokumen bea meterai. Karena seperti yang diketahui, dokumen atau transaksi yang menggunakan bea meterai kebanyakan berkaitan dengan perekonomian, keuangan, finansial, dan sebagainya.
“Tentu ini harus menjadi concern kita bersama agar lebih memperdalam dan memperluas landasan berpikirnya lagi ke depan,” imbuh legislator dapil Jawa Tengah itu. (tra/sf)